Seseorang yang organ tubuhnya sehat dan sempurna akan dapat melaksanakan tugas hidupnya sebagai khalifah Allah di bumi dengan baik. Sebaliknya jika ada organ tubuh pentingnya yang terganggu, misalnya buta, akan tidak dapat melaksanakan amanat Allah SWT yang maksimal.

Menyumbangkan kornea mata setelah meninggal dunia dengan harapan agar setelah sembuh nanti akan lebih berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat merupakan suatu amal jariyah yang akan terus menerus memberikan pahala kepadanya di akhirat kelak. Jadi donor mata dalam ajaran Islam tidak dilarang karena sesuai dan sekaligus merupakan penjabaran dari Islam sendiri.

Di Indonesia kegiatan penggalangan kornea donor dilandasi dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 13 Juni 1979 , ‘Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafatnya, dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan oleh ahli bedah‘ yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Syukri Ghozali.

Firman-firman Allah lainnya dalam Alqur’an yang jadi rujukan fatwa:

Barang siapa menolong (membantu) seorang Muslim, niscaya Allah akan menolongnya pada hari kiamat.

Hadits riwayat Muslim